setdprd.landakkab.go.id. LANDAK - DPRD Kabupaten Landak Menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025 dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak.
Kamis, (26/06/2025).
Rapat di Pimpinan oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Herculanus Heriadi, S.E., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten LandakMinadinata, S.H., dan dihadiri Para Anggota DPRD Kabupaten Landak, Wakil Bupati Landak, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak, Para Undangan dan Wartawan.
Pada Rapat Paripurna tersebut Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.
Berikut 7 Fraksi yang menyampaikan Pendapat Akhir dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III :
1. Fraksi PDI Perjuangan dengan Juru Bicara Margareta, SKM, SH.
2. Fraksi Partai NasDem dengan Juru Bicara Felik Firnando, S.Kep.Ners.
3. Fraksi Partai Gerindra dengan Juru Bicara Yohanes, S.Pd.K.,M.Sos
4. Fraksi Partai Demokrat dengan Juru Bicara Adrianus Andika, SH.
5. Fraksi Partai Hanura dengan Juru Bicara Yosina Sinta.
6. Fraksi Karya Nasional dengan Juru Bicara Junis.
7. Fraksi Solidaritas Kebangkitan Indonesia dengan Juru Bicara Sugio,
A.Md.