- Mengkoordinasi sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja Alat Kelengkapan DPRD;
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
- Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada Alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD yang bersifat tetap dan mengikat;
- Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
- Merekomendasi pembentukan Pansus; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
|