Loading...
Badan Musyawarah

BADAN MUSYAWARAH


Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang

  1. Mengkoordinasi sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja Alat Kelengkapan DPRD;
  2. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
  3. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  4. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada Alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  5. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD yang bersifat tetap dan mengikat;
  6. Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  7. Merekomendasi pembentukan Pansus; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

SUSUNAN BADAN MUSYAWARAH DPRD KABUPATEN LANDAK

NO

NAMA

JABATAN

1

HERCULANUS HERIADI, SE., MH

KETUA

2

MINADINATA, SH

WAKIL KETUA

3

EZRA GEOVANI, ST

WAKIL KETUA

4

SEKRETARIS DPRD 

SEKRETARIS BUKAN ANGGOTA

5

M. YANTO MARDINO, S.Sos

ANGGOTA

6

BERNADINUS MARIADI

ANGGOTA

7

RONY, ST

ANGGOTA

8

HERI, SH

ANGGOTA

9

LISA FLAVIA

ANGGOTA

10

MARGARETA, SKM, SH

ANGGOTA

11

EKBERTUS, SP

ANGGOTA

12

SUWANTO, S.Sos

ANGGOTA

13

YOHANES, S.Pd,K., M.Sos

ANGGOTA

14

ALEXANDER IRWAN, S.IP

ANGGOTA

15

SARITO, SM

ANGGOTA

16

CHRISTIAN FERNANDO, SE., M.Acc

ANGGOTA

17

YOSINA SINTA

ANGGOTA

18

CAI VIKA KLARA AKWILA, S.Sos

ANGGOTA

19

YOSEPH BOSMAN, SH

ANGGOTA

20

OSCAR ASTRAYANANDA, SH

ANGGOTA

21

GARKANUS CANDRA

ANGGOTA

22

AJUN, S.Th

ANGGOTA