BADAN MUSYAWARAH
- You are Now on:
- HOME
- BADAN-MUSYAWARAH
Badan Musyawarah
- Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
- Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota DPRD.
- Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran, dan Fraksi.
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota.
- Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Musyawarah dan bukan sebagai anggota.
Tugas Badan Musyawarah:
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
- Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
