Kedudukan, Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban
KEDUDUKAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
TUGAS DAN WEWENANG
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang:
- Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
- Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
- Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
DPRD mempunyai fungsi :
- Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:
- Menyusun pembentukan Perda bersama Bupati.
- Membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda, dan
- Mengajukan usul rancangan Perda.
- Anggaran Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati. Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara :
- Membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Bupati berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah.
- Membahas rancangan Perda tentang APBD.
- Membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan
- Membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pengawasan Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap :
- Pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati.
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan
- Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
Fungsi pengawasan dapat dilaksanakan melalui :
- Rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah.
- Kegiatan kunjungan kerja.
- Rapat dengar pendapat umum, dan
- Pengaduan masyarakat.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.
HAK-HAK DPRD
DPRD mempunyai hak :
- Legislasi
- Hak interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Anggaran
- Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyatakan Pendapat
- Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiÂannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
- HAK ANGGOTA DPRD
- Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan Usul dan Pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
- Protokoler; dan
- Keuangan dan administratif.
- KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan  mentaati peraturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Mentaati tata tertib dan kode etik.
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.