Kabupaten Landak resmi berdiri pada tanggal 12 Oktober 1999 berdasarkan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Sekadau. Sebelumnya, wilayah Landak merupakan bagian dari Kabupaten Pontianak. Setelah pembentukan Kabupaten Landak, DPRD Kabupaten Landak mulai berfungsi sebagai lembaga legislatif daerah. DPRD ini dibentuk melalui proses pemilu legislatif yang berlangsung setelah pemekaran. Sebagai representasi rakyat, DPRD memiliki tugas untuk:
Pada periode awal berdirinya, DPRD Kabupaten Landak menghadapi tantangan dalam membangun landasan pemerintahan yang baru. Infrastruktur pemerintahan dan koordinasi dengan masyarakat masih dalam tahap awal pengembangan, mengingat status kabupaten sebagai hasil pemekaran.
Seiring waktu, DPRD Kabupaten Landak telah berkembang dalam kapasitas dan fungsi. Dengan setiap periode pemilu, komposisi anggota DPRD mengalami perubahan sesuai dengan hasil suara rakyat. DPRD kini berperan aktif dalam pengawasan, legislasi, dan fungsi anggaran, serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.