Loading...
Badan Kehormatan

Badan Kehormatan


Badan Kehormatan mempunyai tugas dan wewenang

  1. Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
  2. Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
  3. Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji.