Loading...
Badan Kehormatan

BADAN KEHORMATAN


Badan Kehormatan Mempunyai Tugas dan Wewenang

  1. Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
  2. Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
  3. Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji.

 

SUSUNAN BADAN KEHORMATAN DPRD KABUPATEN LANDAK

NO

NAMA 

JABATAN

1

MUHIDIN

KETUA

2

LIPINUS, S.Sos

WAKIL KETUA

3

EKBERTUS, SP

ANGGOTA

4

ARIS ISMAIL, SE

ANGGOTA

5

AJANAL

ANGGOTA