Herculanus Heriadi, SE., M.HKetua DPRD | | |
Minadinata, S.H.Wakil Ketua Ezra Geovani, S.T.Wakil Ketua | | |
Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang |
- Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
- Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
- Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
- Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari Alat Kkelengkapan DPRD;
- Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain;
- Menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
- Mewakili DPRD di pengadilan
- Melaksanakan Keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentunan peraturan perundang-undangan; dan
- Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
|