Loading...
Pimpinan

Pimpinan DPRD


Herculanus Heriadi, SE., M.H

Ketua DPRD

  

Minadinata, S.H.

Wakil Ketua

Ezra Geovani, S.T.

Wakil Ketua

  

Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang

  1. Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
  2. Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
  3. Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
  4. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari Alat Kkelengkapan DPRD;
  5. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain;
  6. Menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
  7. Mewakili DPRD di pengadilan
  8. Melaksanakan Keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentunan peraturan perundang-undangan; dan
  9. Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.