Loading...
Badan Anggaran

BADAN ANGGARAN


Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang

  1. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
  2. Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan Komisi terkait memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
  3. Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  4. Melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
  5. Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati; dan
  6. Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan belanja DPRD.

SUSUNAN BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN LANDAK

NO

NAMA

JABATAN

1

HERCULANUS HERIADI, SE., MH

KETUA 

2

MINADINATA, SH

WAKIL KETUA

3

EZRA GEOVANI, ST

WAKIL KETUA

4

SEKRETARIS DEWAN

SEKRETARIS BUKAN ANGGOTA

5

AMBROSIUS MAWARDI, SH

ANGGOTA

6

EVY YUVENALIS, SH

ANGGOTA

7

MUHIDIN

ANGGOTA

8

KICO BAMBANG, A.Md

ANGGOTA

9

ROPINA HERDIANTI, SH

ANGGOTA

10

ANGELA FEBRIANTI, SH

ANGGOTA

11

DESI NELLYDA, SH., MH

ANGGOTA

12

FELIK FERNANDO, S.Kep.Ners

ANGGOTA

13

MARAGA SATRIO ARJUNA, SE

ANGGOTA

14

UDI HARIANTO

ANGGOTA

15

SUANI

ANGGOTA

16

ARIS ISMAIL, SE

ANGGOTA

17

ADRIANUS ANDIKA, SH

ANGGOTA

18

AJANAL

ANGGOTA

19

AGUS SUDIONO

ANGGOTA

20

LIPINUS, S.Sos

ANGGOTA

21

JUNIS

ANGGOTA

22

SUGIO, A.Md

ANGGOTA

23

LEDY WARDI, S.Kom.,MM.

ANGGOTA