BADAN ANGGARAN
- You are Now on:
- HOME
- BADAN-ANGGARAN
Badan Anggaran
-
Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
-
Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap Komisi dan paling banyak 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota DPRD.
-
Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Anggaran merangkap Anggota.
-
Susunan keanggotaan, Ketua, dan Wakil Ketua Badan Anggaran ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
-
Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Anggaran dan bukan sebagai Anggota.
-
Penempatan Anggota DPRD dalam Badan Anggaran dan perpindahannya ke alat kelengkapan DPRD lainnya didasarkan atas usul Fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
Tugas Badan Anggaran
Badan Anggaran bertugas:
-
Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
-
Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
-
Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
-
Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
-
Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah; dan
-
Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
