Komisi I Meliputi : Bidang Pemerintahan dan Hukum; Berikut ini Tugas Komisi I : - Pemerintahan;
- Hukum dan Perundang-Undangan;
- Ketertiban dan Keamanan;
- Kependudukan;
- Penerangan/Pres;
- Hak Azazi Manusia'
- Kepegawaian/Aparatur/
- Penanganan KKN;
- Narkotika;
- Perizinan;
- Sosial Politik;
- Organisasi Masyarakat;
- Pertanahan;
- Perlindungan Konsumen;
- Perlindungan Hak Masyarakat Adat;
- Pemekaran Daerah;
- Kearsipan Daerah;
- Perbatasan; dan
- Perpustakaan.
| Komisi II Meliputi : Bidang Perekonomian dan Keuangan; Berikut ini Tugas Komisi II : - Perdagangan;
- Perindustrian;
- Pertanian;
- Perikanan;
- Peternakan;
- Perkebunan;
- Kehutanan;
- Pengadaan Pangan;
- Logistik;
- Pariwisata;
- Koperasi;
- Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
- Keuangan Daerah;
- Perpajakan;
- Retribusi;
- Perbankan;
- Perusahaan Daerah;
- Perusahaan Patungan;
- Dunia Usaha; dan
- Penanaman Modal.
| Komisi III Meliputi : Bidang Pembangunan; Berikut ini Tugas Komisi III : - Pekerjaan Umum;
- Tata Kota;
- Kebersihan;
- Pertamanan;
- Perhubungan;
- Pertambangan dan Energi;
- Perumahan Rakyat;
- Lingkungan Hidup;
- Ilmu Pengetahuan/Teknologi; dan
- Pembangunan Infrastruktur
| Komisi IV Meliputi : Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan; Berikut ini Tugas Komisi IV: - Agama;
- Sosial;
- Ketenagakerjaan;
- Kebudayaan dan Adat Istiadat Daerah;
- Pendidikan;
- Organisasi Kemasyarakatan;
- Pemuda dan Olahraga;
- Teknologi dan Ilmu Pengetahuan;
- Kesehatan dan Keluarga Berencana;
- Pemberdayaan Perempuan;
- Transmigrasi/Mobilitas Penduduk;
- Perlindungan Anak; dan
- Penanganan Bencana.
|