Loading...
Komisi

Komisi


Komisi mempunyai tugas dan wewenang

  1. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melakukan pembahasan rancangan Perda;
  3. Melakukan pembahasan rancangan Keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
  5. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  6. Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  7. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  8. Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  9. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  10. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
  11. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.

Pembagian Ruang Lingkup Tugas Komisi DPRD Kabupaten Landak 

KOMISI I  

KOMISI II

KOMISI III 

KOMISI IV

Komisi I Meliputi : Bidang Pemerintahan dan Hukum;

Berikut ini Tugas Komisi I :

  1. Pemerintahan;
  2. Hukum dan Perundang-Undangan;
  3. Ketertiban dan Keamanan;
  4. Kependudukan;
  5. Penerangan/Pres;
  6. Hak Azazi Manusia'
  7. Kepegawaian/Aparatur/
  8. Penanganan KKN;
  9. Narkotika;
  10. Perizinan;
  11. Sosial Politik;
  12. Organisasi Masyarakat;
  13. Pertanahan;
  14. Perlindungan Konsumen;
  15. Perlindungan Hak Masyarakat Adat;
  16. Pemekaran Daerah;
  17. Kearsipan Daerah;
  18. Perbatasan; dan
  19. Perpustakaan.

Komisi II Meliputi : Bidang Perekonomian dan Keuangan;

Berikut ini Tugas Komisi II :

  1. Perdagangan; 
  2. Perindustrian;
  3. Pertanian;
  4. Perikanan;
  5. Peternakan;
  6. Perkebunan;
  7. Kehutanan;
  8. Pengadaan Pangan;
  9. Logistik;
  10. Pariwisata;
  11. Koperasi;
  12. Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  13. Keuangan Daerah;
  14. Perpajakan;
  15. Retribusi;
  16. Perbankan;
  17. Perusahaan Daerah;
  18. Perusahaan Patungan;
  19. Dunia Usaha; dan
  20. Penanaman Modal.

Komisi III Meliputi : Bidang Pembangunan;

Berikut ini Tugas Komisi III :

  1. Pekerjaan Umum;
  2. Tata Kota;
  3. Kebersihan;
  4. Pertamanan;
  5. Perhubungan;
  6. Pertambangan dan Energi;
  7. Perumahan Rakyat;
  8. Lingkungan Hidup;
  9. Ilmu Pengetahuan/Teknologi; dan
  10. Pembangunan Infrastruktur

Komisi IV Meliputi : Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan;

Berikut ini Tugas Komisi IV:

  1. Agama;
  2. Sosial;
  3. Ketenagakerjaan;
  4. Kebudayaan dan Adat Istiadat Daerah;
  5. Pendidikan;
  6. Organisasi Kemasyarakatan;
  7. Pemuda dan Olahraga;
  8. Teknologi dan Ilmu Pengetahuan;
  9. Kesehatan dan Keluarga Berencana;
  10. Pemberdayaan Perempuan;
  11. Transmigrasi/Mobilitas Penduduk;
  12. Perlindungan Anak; dan
  13. Penanganan Bencana.