Sekretariat DPRD Kabupaten Landak dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD Kabupaten yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sekretariat DPRD Kabupaten Landak mempunyai tugas unsur pelayanan terhadap DPRD, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas Sekretariat DPRD Kabupaten Landak menyelenggarakan fungsi :
Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD Kabupaten;
Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD Kabupaten;
Fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat DPRD Kabupaten;
Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kesekretariatan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku;
Pelaksanaan fungsi lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh Pimpinan DPRD; dan
Pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas lainnya yang diserahkan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.