setdprd.landakkab.go.id. LANDAK - Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun 2025 dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati Landak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024 di ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak. Rabu, (18/06/2025).
Rapat Paripurna di Pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Minadinata, S.H., yang didampingi oleh Wakil Ketua II Ezra Geovani, S.T., dan dihadir oleh Para Anggota DPRD Kabupaten Landak, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Asisten Sekda dan Para Kepala OPD Kabupaten Landak, Para undangan dan wartawan.
Pada Rapat Paripurna tersebut Jawaban Bupati Landak disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Landak yang mana dalam jawabannya Bupati Landak menyampaikan Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Landak atas Pandangan Umum yang telah disampaikan melalui Fraksi-Fraksi, karena melalui Pandangan Umum memperoleh saran, masukan, serta catatan yang konstruktif guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Landak.