Loading...
Posting

DPRD Kabupaten Landak Menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2025


setdprd.landakkab.go.id. LANDAK - DPRD Kabupaten Landak Menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, S.E.,M.H. bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Minadinata, S.H. dan Ezra Geovani, S.T., hadir Bupati Landak, Para Anggota DPRD Kabupaten Landak, Pj. Sekda Landak, para Kepala OPD Kabupaten Landak dan para wartawan.
Pada Rapat Paripurna tersebut Bupati Landak menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Landak yang telah Menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan Menjadi Perda Kabupaten Landak, ketujuh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak yang menyampaian Pendapat Akhir :
1. Fraksi PDI Perjuangan Menerima dan Menyetujui Raperda untuk ditetapkan Menjadi Perda Kabupaten Landak, dengan Juru Bicara Rony, S.T.
2. Fraksi Partai NasDem Menerima dan Menyetujui Raperda untuk ditetapkan Menjadi Perda Kabupaten Landak, dengan Juru Bicara Ekbertus, S.P.
3. Fraksi Partai Gerindra Menerima dan Menyetujui Raperda untuk ditetapkan Menjadi Perda Kabupaten Landak, dengan Juru Bicara Yohanes, S.Pd.K.,M.Sos
4. Fraksi Partai Demokrat Menerima dan Menyetujui Raperda untuk ditetapkan Menjadi Perda Kabupaten Landak, dengan Juru Bicara Christian Fernando, S.E.,M.Acc.
5. Fraksi Partai Hanura Menerima dan Menyetujui Raperda untuk ditetapkan Menjadi Perda Kabupaten Landak, dengan Juru Bicara Yosina Sinta.
6. Fraksi Karya Nasional Menerima dan Menyetujui Raperda untuk ditetapkan Menjadi Perda Kabupaten Landak, dengan Juru Bicara Junis.
7. Fraksi Solidaritas Kebangkitan Indonesia Menerima dan Menyetujui Raperda untuk ditetapkan Menjadi Perda Kabupaten Landak, dengan Juru Bicara Ledi Wardi, S.Kom.,M.M.