Loading...
Posting

DPRD Kabupaten Landak Menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025


setdprd.landakkab.go.id. LANDAK - DPRD Kabupaten Landak Menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Inisiatif Eksekutif tentang :
1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, yang bertempat di ruang rapat utama kantor DPRD Kabupaten Landak. Kamis, (07/08/2025).
Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Herculanus Heriadi, S.E., M.H., dihadiri oleh Bupati Landak, Para Anggota DPRD Kabupaten Landak, Asisten Sekda, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak dan para wartawan.
Pada Rapat Paripurna tersebut, ketujuh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak menyampaikan Pendapat Akhirnya, berikut Pendapat Akhir dari ketujuh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak :
1. Fraksi PDI Perjuangan dapat Menerima dan Menyetujui untuk ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.
2. Fraksi Partai NasDem dapat Menerima dan Menyetujui untuk ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.
3. Fraksi Partai Gerindra dapat Menerima dan Menyetujui untuk ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.
4. Fraksi Partai Demokrat dapat Menerima dan Menyetujui untuk ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.
5. Fraksi Partai Hanura dapat Menerima dan Menyetujui untuk ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.
6. Fraksi Karya Nasional dapat Menerima dan Menyetujui untuk ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.
7. Fraksi Solidaritas Kebangkitan Indonesia dapat Menerima dan Menyetujui untuk ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.