setdprd.landakkab.go.id. LANDAK - DPRD Kabupaten Landak Menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025, dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak. Senin, (28/07/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Minadinata, S.H., bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Ezra Geovani, S.T., dan dihadiri Wakil Bupati Landak, Para Anggota DPRD Kabupaten Landak, Asisten Sekda, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak, dan para wartawan.
Pada Rapat Paripurna tersebut Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak dapat Menerima dan Melanjutkan Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku :
1. Fraksi PDI Perjuangan dengan Juru Bicara Margareta, SKM., S.H.
2. Fraksi Partai NasDem dengan Juru Bicara Felik Firnando, S.Kep., Ners.
3. Fraksi Partai Gerindra dengan Juru Bicara Yohanes, S.Pd.K., M.Sos.
4. Fraksi Partai Demokrat dengan Juru Bicara Sarito, S.M
5. Fraksi Partai Hanura dengan Juru Bicara Yosina Sinta, S.Sos.
6. Fraksi Karya Nasional dengan Juru Bicara Junis.
7. Fraksi Solidaritas Kebangkitan Indonesia dengan Juru Bicara Sugio,
A.Md.