Loading...
Posting

DPRD Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2025


Setdprd.landakkab.go.id. LANDAK - DPRD Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2025 dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Eksekutif tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (23/01/2025).

Rapat Paripurna di Gelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Landak yang di Pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Minadinata, S.H dan di Hadiri oleh :
1. Anggota DPRD Kabupaten Landak 
2. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Landak mewakili Penjabat Bupati Landak 
3. Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda
4. Para Kepala OPD Kabupaten Landak 
5. Para wartawan.

Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak, sebagai berikut :
1. Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Juru bicara Rony, ST
2. Fraksi Partai NasDem disampaikan oleh Juru bicara Felik Firnando, S.Kep. Ners
3. Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Juru bicara Yohanes, S.Pd.K.,M.Sos
4. Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Juru bicara Christian Fernando, SE.,M.Acc
5. Fraksi Partai Hanura disampaikan oleh Juru bicara Cai Vika Akwila Clara, S.Sos
6. Fraksi Karya Nasional disampaikan oleh Juru bicara Yoseph Bosman, SH, dan
7. Fraksi Solidaritas Kebangkitan Indonesia disampaikan oleh Juru bicara Sugio, A.Md.

Ketujuh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak dalam Pendapat Akhirnya Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.

#dprdlandak 
#paripurna 
#fraksidprd