setdprd.landakkab.go.id. LANDAK - Komisi I dan III DPRD Kabupaten Landak Menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama BPRD Landak, Bagian Hukum Setda Landak, Camat Kuala Behe beserta Kades Sejowet dan PT. PLN Persero ULP Ngabang, dalam rangka terkait tentang Kejelasan dan Kepastian Pemasangan Kabel Listrik jalan di Desa Sejowet Kecamatan Kuala Behe Tahun 2025, bertempat di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Landak. Kamis, (11/09/2025) Siang.
Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut Plt. Kabag Hukum Setda Landak, Camat Kuala Behe, Kapala Desa Sejowet beserta Masyarakat Desa Sejowet dan Pimpinan PT. PLN beserta jajarannya.