Loading...
Posting

DPRD Kabupaten Landak Menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2025


setdprd.landakkab.go.id. LANDAK - DPRD Kabupaten Landak Menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2025 dalam rangka Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 dan Prognosis Untuk Enam Bulan Berikutnya, bertempat di ruang rapat utama kantor DPRD Kabupaten Landak.
Senin, (07/07/2025).
Rapat Paripurna di Pimpinan oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak (Herculanus Heriadi, S.E.,M.H), didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak (Minadinata, S.H dan Ezra Geovani, S.T), dihadiri Bupati Landak, Para Anggota DPRD Kabupaten Landak, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Para Kepala OPD Kabupaten Landak, Para Wartawan dan undangan lainnya.
Pada Rapat Paripurna tersebut Bupati Landak menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Landak yang telah menyediakan waktu dan memberikan kesempatan untuk Menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 dan Prognosis Untuk Enam Bulan Berikutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 160 ayat (1) dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi semester Pertama APBD dan Prognosis untuk 6 (enam) Bulan Berikutnya, selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan.