setdprd.landakkab.go.id. PONTIANAK - Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Landak Melakukan Kunjungan Kerja Lintas komisi Ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jum'at (17/01/2025).
Kunjungan Kerja ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka konsultasi terkait program pendukung pelayanan tugas pokok dan fungsi Komisi-Komisi DPRD, regulasi terkait ijin pertambangan rakyat, dan pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak No.4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Meranti kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh ketua komisi III,
H. Syarif Amin Muhammad, S.Ak., dan Anggota Komisi III, Angeline Fremalco, S.H.