BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebagai berikut :
- Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas Raperda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;
- Menyiapkan Raperda usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- Melakukan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum raperda tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
- Memberikan pertimbangan terhadap Raperda yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas Raperda tahun berjalan atau di luar Raperda yang terdaftar dalam program legislasi daerah;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau pansus;
- Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Pimpinan.
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
