Loading...

BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebagai berikut :

  1. Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas Raperda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;
  3. Menyiapkan Raperda usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. Melakukan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi  sebelum raperda tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
  5. Memberikan pertimbangan terhadap Raperda yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas Raperda tahun berjalan atau di luar Raperda yang terdaftar dalam program legislasi daerah;
  6. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau pansus;
  7. Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Pimpinan.
  8. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.