setdprd.landakkab.go.id. LANDAK - Komisi II DPRD kabupaten Landak Menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Perkebunan, Dinas PMPTSPTK, Kapolres Landak, Manajemen PT KRS, Ketua Koperasi Pasorok Jaya dan Perwakilan Karyawan PT KRS (Andi dan Sulian) dalam rangka menindaklanjuti kembali Aspirasi terkait pemutusan hubungan kerja dan tanggungjawab pemberian hak kepada karyawan akibat dari pemutusan hubungan kerja, bertempat di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Landak. Senin, (20/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Minadinata, S.H., didampingi oleh Ketua Komisi II dan para Anggota Komisi II DPRD kabupaten Landak.