LANDAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang III Tahun 2024 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Penjabat Bupati Landak bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Landak tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024. Senin, (19/08/2024)
Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Landak. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Landak Aris Ismail, S.E., dihadiri Pj. Bupati Landak, Anggota DPRD Landak, Satf Ahli Bupati Landak, Asisten Sekda Landak, Plt. Sekwan Landak, Kepala OPD se-Landak, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatannya Wakil Ketua DPRD Landak mengatakan agenda rapat kali ini dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Penjabat Bupati Landak bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Landak tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu marilah kita melaksanakan amanat peraturan pemerintah tersebut, dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Penjabat Bupati Landak bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Landak tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024.” Ujar Aris Ismail, S.E.