Ketua DPRD Kabupaten Landak Sosialisasi Produk Hukum di Kecamatan Air Besar

LANDAK - Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman didampingi anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus, Margareta Fraksi PDI-Perjuangan dan Rudi Fraksi Perindo PKB melakukan tatap muka dengan fungsionaris Adat, masyarakat adat melalui sosialisasi Produk Hukum di Kecamatan Air Besar.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Air Besar, Kapolsek Air Besar, Danramil Air Besar, DAD Kecamatan Air Besar, dan Timanggong Se-Kecamatan Air Besar serta Tenaga Ahli DPRD Landak. Selasa (4/11/2020).

Dalam pertemuan tersebut Heri Saman menyampaikan perlunya regulasi atau Produk Hukum berupa Produk Hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang lembaga adat, perperadilan adat serta pelestarian Kebudayaan di Kabupaten Landak.

"Lembaga adat mesti di atur dan harus ada payung hukum supaya ada pembinaan dari pemerintah. Nanti dasar hukumnya dapat berupa Peraturan Daerah. Melalui Perda ini nanti kita bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan kelembagaan adat, misalnya dewan adat dayak kabupaten, dewan adat dayak kecamatan bahkan ketemenggungan, pasirah, pangaraga, tuha tahutn dan tuha le'atn," jelas Heri Saman yang juga merupakan Ketua DAD Kabupaten Landak.

Heri Saman juga menambahkan terkait dengan peradilan adat yang nantinya harus memiliki regulasi yang jelas guna adanya pengakuan dari pihak pemerintah.

"Kita semua juga perlu tahu mekanisme dalam memutuskan hukum adat itu seperti apa, apakah keputusan temenggung ini bersifat mengikat atau tidak. Maka nya perlu kita atur sedetail mungkin dalam isi Perda tersebut. Sedangkan terkait pelestarian adat juga perlu dibuatkan Perda supaya kita semua memiliki kewajiban dalam menjaga keaslian adat dan budaya kita di Kabupaten Landak," sambungnya.

Meski pertemuan ini dilaksanakan dalam jumlah terbatas, namun Heri Saman juga mengimbau semua warga tanpa terkecuali untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.

Lebih lanjut Cahyatanus juga turut menyampaikan terkait sosialisasi peraturan daerah tentang air baku di kecamatan air besar dengan mengajak warga untuk menjaga hutan supaya tidak rusak untuk menghindari dampak yang akan ditimbulkan dikemudian hari.

"Perlunya buat Perda terkait Adat ini tentu menandakan bahwa pihak kita selaku Pemerintah Kabupaten Landak ingin memberikan perlindungan terhadap adat kita. Hal ini wajib kita lakukan guna adanya pemerintah mengakui adanya masyarakat adat tak terkecuali di Kabupaten Landak," ujar Cahyatanus yang juga merupakan Bendahara Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak.

#Dprd

#DprdLandak

#ProdukHukum

#RumahAdatAirBesarSerimbu

#PemkabLandak

#KabupatenLandak